Rajawalitv.net..Batuampar Condet.Jakarta Timur.20/11/2025 - Peredaran pil koplo ilegal dan obat keras golongan G semakin merajalela di jalan inerbang raya batuampar condet rt 14/03 kelurahan batuampar condet.kecamatan kramat jati kota jakarta timur. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro jakarta timur hingga Polsek kramat jati terkesan tak berdaya, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.
Kondisi ini membuat warga setempat resah dan khawatir akan masa depan generasi muda. Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex dengan mudah didapatkan di toko-toko kosmetik ilegal yang menjamur di jalan inerbang raya batuampar condet.
“Kami merasa APH tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
*Investigasi Wartawan*
Saat melakukan investigasi, tim wartawan mencoba membuktikan dan membeli di toko tersebut, Ternyata hasil memang benar ada transaksi jual beli obat keras Tramadol dan Hexymer dengan harga Rp5.000 per butir di toko kosmetik ilegal itu. Seorang penjual bernama ( rizal ) yang mengaku berasal dari Aceh, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menjual dan aktivitasnya diketahui oleh ketua lingkungan serta RT setempat.
“Saya cuma disuruh jual saja.saya baru jaga toko 1 minggu.kalo yang biasa jaga lagi pulang jampung saya hanya sementara pak.ucap ( rizal ) penjaga toko asal aceh tersebut.kalo bosnya ( khaidir ) pak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang ini. 20/11/2025.
*Pelanggaran Hukum yang Terabaikan*
Peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. APH seharusnya bertindak tegas terhadap para pelaku usaha ilegal ini.
“Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.
*Dampak Negatif dan Ancaman Masa Depan*
Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang bekerja pada sistem saraf dan dapat menyebabkan halusinasi. Konsumsi berlebihan dan jangka panjang dapat mengakibatkan kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Jika peredaran obat-obatan terlarang ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Marunda Makmur dan sekitarnya akan hancur.
*Tuntutan Warga*
Warga menuntut agar Polres jakarta timur dan Polsek kramat jati segera bertindak tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini. Mereka juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan ini segera ditangkap dan diproses hukum.
(Redaksi Investigasi)