Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik DiJalan Cipayung Blok Tani No 71 Rt 6 Rw 4 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakartw Timur DiJadikan Lahan Ajang Bisnis Obat Keras Jenis Tramadol Tryex Hexymer Aparat Penegak Hukum Mohon Di Tindak

Rajawalitv.net.jakarta Timur.Rabu 12/11/2025.
Kembali Di Temukan Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik jakan cipayung blok tani  no 71 rt 6 rw 4 kelurahan cipayung.kecamatan cipayung jakarta timur. Jual obat keras daftar G dengan Berkedok Toko Kosmetik atau Pil Koplo, 
diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G tepatnya dijalan raya cipayung blok tani no 71.rt 6.rw 4. kelurahan cipayung kecamatan cipayung.jakarta timur.peredaran obat keras ini dalam jumlah besar menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual Bebas tanpa resep dokter. 

​Berdasarkan investigasi awak media di lokasi,   ( toyo ) Penjual Obat Keras  terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat,( BPOM ) dan resep dari dokter berwenang.

​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan Berkedok Toko Kosmetik sebagai tempat penjualan Obat Keras Jenis Tramadol.Hexymer.zolam.Tryex yang memang tidak boleh Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter tapi masih saja memaksakan jualan obat keras tersebut Toko berkedok kosmetik , yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.


​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjual obat keras tersebut yang bernama ( toyo ) .membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko ( BACKUP ) kalo toko sudah lama pak.kalo yang jaga disini (Andi ).bosnya pak boyo.  Ucap Penjaga Toko( toyo ).​

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak, Polres Metro Jakarta Timur  dan polsek Cipayung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

​( Redaksi )