*​GWI Banten : TANGKAP & PENJARAKAN! Pejabat DLH Tangsel Diduga 'Tantang APH' di Tengah Skandal Korupsi Rp 37 Miliar*

Rajawalitv.net.Tangerang Selatan,
9/11/2025. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota dan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena padatnya agenda. Penundaan ini disampaikan Syamsul Bahri melalui pesan singkat kepada seluruh DPC se-Provinsi Banten.

Sebelumnya, dalam rapat di kantor DPD GWI Banten di Jalan Veteran Tangerang Kota, dan disepakati bahwa GWI Banten akan melayangkan surat pemberitahuan secepatnya ke Polres Tangerang Selatan,  untuk rencana Aksi demo di kantor Walikota Tangerang Selatan.

Syamsul Bahri menyatakan telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi Kejari Tangerang Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan. Lambatnya proses hukum atas laporan ini menimbulkan isu bahwa oknum pejabat DLH "tantang APH" dan terkesan "kebal hukum".

"Masalah yang terlibat kebal hukum dan tantang APH, isu ini akan saya buktikan karena slogan kami TANGKAP dan PENJARAKAN oknum Pejabat DLH Tangsel yang terlibat korupsi dana honorarium tenaga non ASN dan dana kompensasi dampak sampah TPAS Ciliwong Kota Serang," tegas Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.

*Dugaan Korupsi Dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah*

Pada tahun 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana Rp 65.608.264.474 untuk upah tenaga non-ASN, yang berjumlah 1.215 orang. Mereka terbagi dalam berbagai bidang, termasuk tenaga kebersihan, pengawas/mandor, keamanan, sopir, OB, dan konstruksi.

Besaran upah diatur dalam Perwako Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako No. 86/2022 tentang SSH Tahun 2023. Di antaranya, upah tenaga pengamanan kantor/satuan pengaman sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan, pengemudi kendaraan dinas jabatan Rp 2.500.000, pramubakti/office boy Rp 2.500.000, dan tenaga kerja konstruksi dengan berbagai tingkatan pendidikan (Diploma III, Diploma IV, Profesi/Spesialis/Magister) dengan upah bervariasi.

Dari total anggaran tersebut, terbagi dalam beberapa kegiatan, antara lain:

1. Belanja Jasa Tenaga Supir (Pemeliharaan Taman Koridor Jalan dan Taman Lingkungan): Rp 610.200.000
2. Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik: Rp 139.920.000
3. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 162.000.000
4. Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp 12.669.000.000
5. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 24.203.840.000
6. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir: Rp 2.180.600.000

*Estimasi Kerugian Negara*

Dengan total anggaran Rp 65.608.264.474 dan 1.215 tenaga non-ASN, jika rata-rata upah yang diterima adalah Rp 3.000.000 per bulan, maka total yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp 43.740.000.000 per tahun. Terdapat selisih sebesar Rp 21.868.264.474 yang diduga menjadi kerugian negara.

*Pihak yang Diduga Terlibat*

Dugaan tindak pidana korupsi dana honorarium upah tenaga non-ASN tahun 2023 ini diduga melibatkan beberapa pejabat DLH Kota Tangerang Selatan, antara lain:

1. Kepala Bidang Kebersihan
2. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
3. Kepala Sub Bagian Keuangan

*Dana Kompensasi TPAS Ciliwong*

Hal serupa juga terjadi pada dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Ciliwong Kota Serang tahun 2023, yang disetujui DPRD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 21,7 miliar.

Dana kompensasi ini dimasukkan berdasarkan hasil Pansus, yaitu 10 persen dari nilai retribusi Rp 175 ribu per ton. Anggaran Rp 21.700.000.000 diperuntukkan bagi TPAS Cilowong yang menerima 400 ton sampah dari total 800 ton sampah per hari.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, hanya empat kampung yang mendapatkan kompensasi berdasarkan Kartu Keluarga, yaitu:

1. Kampung Cilongok
2. Pasir Gadung
3. Cibedug
4. Kampung Kubang

Kompensasi ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c PKS, yang menyebutkan biaya kompensasi berupa fasilitas kegiatan masyarakat atau kelompok masyarakat, dengan memperhitungkan Kartu Keluarga dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdekat.

Pasal 16 juga menyebutkan pemberian kompensasi bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok, atau badan hukum di sekitar TPAS Cilowong. Kompensasi untuk kampung terdekat disepakati Rp 600 ribu per KK, dengan data 600 KK yang menerima kompensasi dan dibuatkan rekening khusus oleh Pemkot Serang.

Untuk merealisasikan dana kompensasi, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana melalui BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, dengan rincian:

1. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 16.476.250.000
2. Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 1.647.625.000
3. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 2.082.500.000
4. Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 208.250.000

Total anggaran untuk dana kompensasi adalah Rp 20.414.625.000. Namun, dengan perhitungan 600 KK menerima Rp 600.000 per bulan, dana yang dibutuhkan hanya Rp 4.320.000.000. Sehingga, diduga terjadi korupsi dana kompensasi sebesar Rp 16.094.625.000.

*Total Kerugian Negara*

Total kerugian yang ditimbulkan dari dua mata anggaran kegiatan, baik honorarium tenaga non-ASN maupun dana kompensasi sampah tahun 2023, adalah Rp 37.962.889.474. Terdiri dari dugaan korupsi tenaga non-ASN sebesar Rp 21.868.264.474 dan dana kompensasi sebesar Rp 16.094.625.000.

*Pasal yang Dilanggar*

Atas dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 37.962.889.474, para pejabat yang terlibat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

(Redaksi tim)