Diduga toko Obat Keras Berkedok toko Kosmetik Jenis Tramadol,Hexymer,Zolam,Tryex Tanpa Resep Dokter Di wilayah jalan marunda makmur No 6B Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat 17211

Rajawalitv.net,Bekasi Jawa barat.siapa pembacup peredaran obat keras yang ada diJalan marunda makmur no 6b kelurahan kebon kelapa kecamatan tarumajaya.kabupaten bekasi jawa barat.aparat penegak hukum Polres metro Bekasi, dan polsek tarumajaya  hingga setingkat kapolres dan kapolsek saja tidak mampu menangkap Para Pengedar Obat Keras  Tanpa Resep Dokter Yang Tergolong daftar G.

Dengan sangat maraknya beredar luas di wilayah marunda makmur no 6b khususnya kelurahan kebon kelapa kecamatan tarumajaya Kabupaten bekasi jawa barat 17211

Terkesan dan tidak peduli nya (APH) Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Polres Metro bekasi dan Polsek tarumajaya. Hingga saat ini, dengan semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok Toko kosmetik DiJalan marunda makmur.kecamatan Tarumajaya No6b kecamatan tarumajaya kabupaten bekasi jawa barat 17211.


yang jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut? karna kurangnya pengawasan dari (APH) Aparat penegak hukum Polres Metro bekasi dan Polsek tarumajaya.

Ketika awak media mendatangi salah satu Penjual Obat keras Jenis Tramadol Hecymer.zolam.Tryex. yang Dengan Cara Buka Toko kosmetik tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol  dan Hexymer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir. Seorang penjual Obat Keras (rahman ),Salah satu penjual Obat Keras Asal Aceh. Saya Cuma DiSuruh Jual Saja.kalo jaga saya sudah 8 bulan pak,saya sudah sama ketua lingkungan dan Pak Rt Juga sudah Tau.Terus Bagaimana Biar Sama Sama Enak Aja pak.Kalo korlap orang lapangan  ( Bram ).Bram korlapnya pak “saya disini juga” ujar Penjual Obat Keras Yang Bernama ( rahman ) kepada awak media (09/11/2025).

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro bekasi dan Polsek tarumajaya harus mengambil langkah tegas. Untuk para pelaku pelaku usaha yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.

Tramadol, Excimer.Zolam sendiri merupakan obat
yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut
terus-terusan berlanjut dan tidak, ditindak serius polres Metro bekasi Polsek tarumajaya. maka akan banyaknya masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jawa barat Khususnya Di Wilayah warga marunda makmur kelurahan kebon kelapa kecamatan tatumajaya  berlahan hancur. Karena pembiarannya peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer.Zolam dan lainnya.



(  Redaksi  )