Rajawalitv.bet..Lampung Selatan – ruanginvestigasi.com
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Mulyosari, Kecamatan [isi kecamatan], Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek bernilai Rp1.017.310.274 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak dikerjakan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.
Hasil penelusuran tim ruanginvestigasi.com di lokasi pekerjaan menunjukkan, proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut ternyata dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah.
Seorang kepala tukang yang ditemui di lapangan mengaku, seluruh pekerja digaji langsung oleh kepala sekolah.
“Kami digaji langsung sama kepala sekolah Bu Fir. Bahan bangunan juga dari kepala sekolah semua,” ujarnya singkat saat ditemui di area proyek.
Lebih lanjut, kepala tukang tersebut tidak dapat menunjukkan daftar absensi pekerja, dan tidak mengetahui secara pasti siapa saja anggota panitia P2SP yang seharusnya bertanggung jawab di lapangan.
Selain itu, pengamatan tim menunjukkan hampir seluruh pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung — kondisi yang jelas berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
Diduga Langgar Mekanisme Swakelola
Sesuai juknis yang berlaku, Kepala Sekolah berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dijalankan oleh panitia P2SP secara kolektif.
Namun di lapangan, fungsi panitia tampak tidak berjalan, bahkan terkesan hanya formalitas.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, serta bisa menjadi temuan audit bila dana digunakan tidak sesuai ketentuan.
Enggan Dikonfirmasi, Kepala Sekolah Blokir Nomor Wartawan
Ketika tim ruanginvestigasi.com mencoba meminta klarifikasi melalui pesan resmi, Kepala Sekolah enggan memberikan tanggapan.
Bahkan, setelah pesan konfirmasi dikirim, nomor wartawan diblokir oleh pihak Kepala Sekolah tanpa alasan yang jelas.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka seorang pejabat publik, apalagi dalam penggunaan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN.
Upaya Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan serta Inspektorat Daerah untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaan proyek di SDN 2 Mulyosari sudah sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Program revitalisasi sekolah merupakan upaya pemerintah meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, tanpa keterlibatan panitia resmi, serta mengabaikan keselamatan kerja, maka tujuan mulia program tersebut menjadi tercederai oleh praktik yang tidak transparan.
(Tim/red)