BOGOR,-RAJAWALITV.NET.-//-Praktik penjualan Pil Koplo atau obat keras daftar G.Tanpa Resep Dokter secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Bogor, Jawa Barat. Diduga kuat, sebuah lokasi di Rel Kereta Api , tidak jauh dari Pasar Citayam, menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena efek obat-obatan tersebut serupa narkotika dan dilarang dijual Bebas tanpa resep dokter.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, seorang penjual bernama ( iwan ) secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan resep dokter
Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan COD sebagai metode penjualan di depan toko yang seharusnya tidak lagi beroperasi. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, ( iwan ) membenarkan aktivitas tersebut, namun mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali. “Saya hanya disuruh jualan saja,” ujarnya.
Dalam upaya menghalangi konfirmasi, ( iwan ) mencoba memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 100.000 kepada pimpinan media buserkriminalitas.com, namun ditolak.
Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman
Perdagangan bebas obat keras Golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya mirip narkoba Dan sangat keras dapat menurunkan kesadaran, dan memicu tindak kriminalitas.
Pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman pidana 10 tahun penjara).
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan awak media mendesak Polres Metro Bogor, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.
( Redaksi )