Selisih Besi Picu Alarm Keselamatan, BARAK Somasi PUPR soal Proyek Puskesmas Campang Raya

 

Bandar Lampung — Polemik proyek Pembangunan Puskesmas Campang Raya senilai Rp3.451.129.600 memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) resmi melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung setelah muncul temuan lapangan yang mengindikasikan penggunaan material struktural tidak sesuai spesifikasi.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul hasil pengukuran awal yang menunjukkan adanya selisih diameter besi tulangan dari standar teknis yang semestinya mengacu pada gambar kerja dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Temuan Lapangan Picu Kekhawatiran Struktur

Berdasarkan data investigasi, ditemukan beberapa ukuran besi yang diduga berada di bawah spesifikasi, antara lain:

  • Besi Ø8 mm terukur sekitar 6,86 mm
  • Besi Ø10 mm terukur sekitar 8,41 mm
  • Besi Ø12 mm terukur sekitar 10,14 mm
  • Besi Ø16 mm terukur sekitar 14,39 mm

Dalam konstruksi beton bertulang, diameter baja merupakan faktor utama yang menentukan kemampuan struktur menahan beban. Pengurangan ukuran berdampak langsung pada luas penampang baja, yang berimplikasi pada menurunnya daya dukung bangunan.

Sejumlah praktisi konstruksi menyebut, apabila ketidaksesuaian terjadi pada elemen vital seperti kolom dan balok, maka risiko yang muncul tidak dapat dianggap ringan.

👉 “Ini bukan sekadar selisih milimeter, tetapi berkaitan dengan faktor keamanan bangunan,” ujar seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya.


Sudah PHO, Namun Bangunan Belum Digunakan

Yang turut menjadi sorotan, proyek tersebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) — tahapan serah terima sementara yang menandakan pekerjaan dinyatakan selesai.

Namun hingga kini, bangunan puskesmas belum difungsikan untuk pelayanan kesehatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai:

  • kelayakan teknis bangunan
  • kualitas pengawasan proyek
  • serta dasar penerbitan PHO

Dalam praktik konstruksi, PHO seharusnya menjadi filter terakhir mutu pekerjaan sebelum bangunan dimanfaatkan masyarakat.


Dinas PUPR Akan Panggil Rekanan dan Konsultan

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bandar Lampung, Eko Ismanto, menyatakan akan segera memanggil pihak terkait.

“Coba saya panggil rekanan dan konsultan pengawas terkait pekerjaan ini. Sebagai info, saya dilantik tanggal 17 Oktober 2025, dan pekerjaan ini sebelumnya bukan wilayah pengawasan saya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa tim PHO sebelumnya telah melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis.

“Terkait Puskesmas Campang, tim PHO sudah mengecek pekerjaan sesuai atau tidaknya dengan gambar kerja dan RAB. Terkait temuan nanti akan diperiksa oleh BPK,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan ini berpotensi masuk dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, pengamat tata kelola proyek menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak menghapus tanggung jawab institusi, karena mutu bangunan tetap menjadi kewajiban penyelenggara pekerjaan.


BARAK: Keselamatan Publik Tidak Bisa Dikompromikan

Sekretaris DPP BARAK, Hariansyah, menegaskan bahwa somasi dilayangkan sebagai langkah kontrol sosial untuk mendorong transparansi.

“Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi material struktural, maka ini bukan pelanggaran ringan. Fasilitas kesehatan harus dibangun dengan standar keselamatan tertinggi,” tegasnya.

BARAK juga meminta dilakukan audit teknis forensik independen guna memastikan kekuatan struktur sebelum bangunan digunakan.

Menurutnya, dalam dunia teknik sipil terdapat kondisi di mana bangunan tidak boleh dioperasikan apabila faktor keamanan tidak terpenuhi.

“Bila hasil audit menyatakan struktur tidak aman, maka opsi paling bertanggung jawab adalah perbaikan menyeluruh — bahkan pembongkaran jika diperlukan,” katanya.


Berpotensi Langgar Regulasi Konstruksi

Dalam somasinya, BARAK menyinggung sejumlah aturan yang menjadi dasar kewajiban mutu proyek pemerintah:

  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mewajibkan bangunan memenuhi standar keandalan dan keselamatan.
  • PP Nomor 22 Tahun 2020 — mengatur bahwa bangunan harus laik fungsi sebelum dimanfaatkan.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) — menetapkan mutu dan toleransi baja tulangan beton.

Apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, konsekuensinya dapat mencakup wanprestasi kontrak, kewajiban perbaikan, hingga potensi kerugian negara.


Ultimatum 7 Hari

Melalui surat somasi tersebut, BARAK memberikan waktu 7 hari kerja kepada Dinas PUPR Kota Bandar Lampung untuk:

  • memberikan klarifikasi resmi
  • membuka dokumen uji mutu
  • menjelaskan dasar penerbitan PHO
  • serta memastikan keamanan bangunan

Jika tidak direspons, BARAK menyatakan siap membawa persoalan ini ke pengawas internal pemerintah, auditor negara, hingga aparat penegak hukum.


Ujian Serius Pengawasan Proyek Daerah

Kasus ini kini dipandang sebagai indikator penting apakah sistem pengawasan proyek pemerintah daerah benar-benar berjalan efektif atau hanya bersifat administratif.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran miliaran rupiah — tetapi juga keselamatan masyarakat yang kelak menggunakan fasilitas tersebut.

BARAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian mengenai kelayakan struktur bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, publik menanti transparansi dari Dinas PUPR Kota Bandar Lampung terkait polemik yang kian menjadi sorotan tersebut.

(red)