Pamulang Timur Darurat Obat Keras: Raja alias Bewok Diduga Otak Mafia Tramadol–Hexymer, Tantang Aparat, Warga Jadi Korban

PAMULANG TIMUR, rajawalitv, net– Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryex tanpa resep dokter diduga kembali meracuni warga Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir dikendalikan oleh seorang pria berinisial Raja, yang dikenal dengan julukan Bewok, diduga sebagai penjaga sekaligus pengendali toko.
Hasil temuan awak media rajawalitv, net di lapangan mengungkap bahwa obat keras tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa dasar hukum dan tanpa resep dokter. Praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga, khususnya generasi muda.

Saat dikonfirmasi awak media, bewok penjaga toko mengaku toko sempat tutup dan baru kembali beroperasi.
“Kalau di Jakarta lagi tutup, makanya saya ke Tangerang Selatan. Di Tangerang sudah empat hari buka, saya baru buka kemarin, baru dua hari,” ucap bewok kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memperkuat bahwa peredaran obat keras ini dilakukan secara terorganisir dan berpindah-pindah wilayah untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Nama Raja alias Bewok kini mencuat luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. Warga mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, serta jajaran Polsek dan Polres Pamulang agar segera turun tangan dan menindak tegas dugaan otak mafia peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota.

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga Pamulang Timur menyatakan resah dan berharap aparat tidak lagi tutup mata. Mereka menuntut penindakan nyata, penutupan lokasi penjualan, serta penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan obat keras ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Redaksi)