Jakarta Timur, rajawalitv, netkembali tercoreng. Seorang wartawan diduga menjadi korban penyiksaan brutal: mata ditutup lakban, tangan diikat dan diborgol, dipukuli hingga wajah memar, lalu diteriaki sebagai “perampok” di depan umum.
Tidak berhenti di situ, dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, mobil, handphone seluler, serta uang tunai milik wartawan dilaporkan digasak habis. Tindakan ini bukan sekadar kekerasan, melainkan dugaan perampasan disertai penganiayaan berat.
Nama ODI disebut-sebut sebagai aktor utama dalam dugaan kekerasan tersebut, bersama seorang lainnya berinisial IWAN. Keduanya diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mencederai hukum dan demokrasi.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (menghalangi kerja jurnalistik)
Ini bukan hanya serangan terhadap satu wartawan. Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Kami mendesak:
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Metro Jaya
Kapolres Metro Jakarta Timur
Kapolsek setempat
Untuk segera:
Menangkap dan menahan terduga pelaku ODI dan IWAN.
Mengusut tuntas dugaan perampasan dan penganiayaan tanpa kompromi.
Memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap wartawan.
Jika aparat lamban, publik akan menilai negara kalah oleh premanisme dan dugaan mafia obat keras.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan.
Pers bukan musuh negara.
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Redaksi)