“NEGARA DIAM, MAFIA MERAJA! AGAM DIDUGA OTAK PEREDARAN OBAT KERAS GOLONGAN G BEBAS JUAL TRAMADOL–HEXYMER DI CIPAYUNG, KAPOLSEK, KAPOLRES & BPOM DIPERTANYAKAN — HUKUM TUMBANG?”

Jakarta Timur,rajawalitv, net— Peredaran obat keras jenis golongan G kembali mencoreng wibawa penegakan hukum. Di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, seorang pria berinisial AGAM diduga kuat menjadi otak mafia pengedar obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Tryex, dan Zolam yang dijual secara bebas menggunakan sistem COD.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan, praktik penjualan dilakukan secara terstruktur. Salah satu pengedar berinisial ANGGA disebut hanya diberi waktu satu jam untuk melakukan transaksi, diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Ironisnya, saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi transaksi, jual beli obat keras kedapatan berlangsung terang-terangan, dengan pembeli dari kalangan usia muda hingga dewasa, yang mengaku mengonsumsi obat keras tersebut agar tubuh tetap “fit”.

Situasi makin memanas ketika seorang penjaga toko berinisial IKBAL melontarkan tuduhan tidak berdasar dengan menyebut awak media melakukan perampokan terhadap salah satu anak buah AGAM. Tuduhan tersebut dibantah keras dan dinilai sebagai upaya pengaburan fakta serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Awak media menilai, maraknya peredaran obat keras golongan G di Cipayung merupakan tamparan keras bagi institusi negara, khususnya:
BPOM RI
Polsek Cipayung
Polres Metro Jakarta Timur
Jika aktivitas ini benar berlangsung lama tanpa tindakan, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan, penindakan, dan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat keras.

⚖️ DASAR HUKUM & PASAL PIDANA
Peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 609 KUHP, yang pada pokoknya mengatur larangan mengedarkan atau memperdagangkan barang berbahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain dalam:
Undang-Undang Kesehatan
Undang-Undang Kefarmasian
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
yang secara tegas melarang peredaran obat keras tanpa resep dan izin edar resmi.

🚨 PERNYATAAN SIKAP AWAK MEDIA
Kami selaku awak media mengecam keras:
Dugaan pembiaran peredaran obat keras golongan G
Dugaan lemahnya pengawasan aparat di wilayah Cipayung
Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan
Kami menantang aparat penegak hukum dan BPOM untuk segera:
Menangkap dan mengusut AGAM sebagai otak mafia
Membongkar seluruh jaringan pengedar
Membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh mafia obat keras
Jika kasus ini dibiarkan, maka publik berhak bertanya:
apakah hukum masih berdiri, atau sudah dikalahkan oleh uang dan jaringan mafia?


( redaksi )