Dugaan Korupsi Bansos Rp2,85 Triliun CIC Minta KPK Periksa Arief Nasrudin?

Jakarta-rajawalitv,net, Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai Kasus dugaan korupsi bansos Rp2,85 triliun di DKI Jakarta menjadi pertanyaan besar ditengah pubkik, dimana dalam kasus tersebut menyeret nama Arief Nasrudin mantqn Dirut Pasar Jaya, yqng menjabat Dirut PAM Jaya, ada rumor Arief Nasrudin tidak "Tersentuh Hukum", bahkan mendapat jabatan strategi dilingkungan pemerintahan DKI.
CIC menelusuri Arief Nasrudin yang kini berkantor di Penjaringan sebagai Direktur Utama perusahaan air minum milik Pemprov DKI, masih berkantor seperti biasa.Padahal namanya kembali masuk dalam pusaran kasus lama dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 senilai Rp2,85 triliun.

Pusaran kasus dugaan korupsi mencuat dari program tanggap darurat pandemi 2020, ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak. Dana Rp3,65 triliun digelontorkan, dengan porsi terbesar Rp2,85 triliun yang dikelola pihak Perumda Pasar Jaya, yang kala itu dipimpin Arief Nasrudin.

Pusaran kasus ini, dimana temuan awal lembaga antikorupsi mengindikasikan adanya maladministrasi serius. Vendor yang tak punya pengalaman logistik tiba-tiba ikut menyalurkan bantuan: perusahaan servis AC, SPBU, bahkan kontraktor bangunan. Dari pengadaan itu, timbul selisih nilai sekitar Rp150 miliar yang hingga kini belum terjawab , bagaikan ditelan bumi.

Ketua Umum Corruption Investigation Committee Raden Bambang SS menegaskan,"SP3 misterius serta adanya kejanggalan Hukum  
Tiga nama utama terseret dalam kasus ini: Arief Nasrudin, Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari, dan Kepala Bidang Banjamsos Ika Yuli Rahayu. Namun empat tahun berselang, tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Rumor pun merebak: penyidikan dihentikan, konon dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang misterius, jelas masalah ini menjadi pertanyaan besar ditengah publik ada apa dalam penghentian dugaan kasus ini yang menyeret nama Arief Nasrudin, untuk itu CIC meminta KPK sedera mengusut tuntas kasus ini," tegas R.Bambang.SS kepada awak media Jumat (13/2/2026) di Jakarta.

R.Bambang.SS menambahkan, pihak Kejaksaan Agung maupun KPK hingga kini belum pernah mengonfirmasi penerbitan SP3. Beberapa sumber di kalangan aktivis antikorupsi menyebut kasus itu “dibiarkan dingin”, tanpa keterangan resmi kasus ditutup.

R.Bambang.SS mengatakan,"Arief memang kerap dianggap bagian dari lingkaran teknokrat Pemprov DKI yang “serba bisa”mengatur logistik, proyek pasar, hingga layanan air. Sehingga sosok Arief Nasrudin tidak terjamah hukum," ujarnya.

Yang jelas saat ini,posisi Arief Nasrudin kini berlindung “Dibalik Hukum” karena keberadaannya strategis dalam proyek-proyek air minum yang menjadi kebanggaan gubernur. Tapi bagi aktivis antikorupsi, ini adalah preseden buruk dan bobrok.

"Bansos adalah uang rakyat, dana sebesar Rp2,85 triliun itu bisa membangun ratusan sekolah dan membantu ribuan keluarga miskin di Jakarta. Mengapa kasus sebesar ini tidak disentuh hukum dimana para penegak hukum,apa sudah jadi "Macan Ompong" yang sudah tidak ada taring," pungkas Ketua Umum CIC R.Bambang.SS

(ARIFIN.NST)