Diduga Edarkan Golongan G Bebas, Siapa Pengendali di Balik Toko Lenteng Agung?

Jakarta Selatan, rajawalitv, net– Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Jalan Raya Lenteng Agung No. 22 RT 04/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di bawah JPO penyeberangan akses Universitas Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah obat keras seperti tramadol, hexymer, zolam, tryex, dan camplet diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan medis. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, khususnya terkait potensi penyalahgunaan di kalangan remaja dan pelajar.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial Dafa mengaku hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui secara detail mengenai kepemilikan usaha tersebut. “Saya hanya jaga, disuruh teman,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polsek Jagakarsa segera melakukan penyelidikan mendalam apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Ancaman Pidana Tegas
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 196: ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pasal 197: ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56, apabila terdapat pihak yang turut serta atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Praktik peredaran obat keras tanpa pengawasan medis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.
(Redaksi)