Jakarta-rajawalitv,net,Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) minta KPK segera usut Anggaran Perjalanan Dinas Biasa tahun 2024 DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dikelola Sekertaris DPRD M. Ihsan, S.Stp., MM. Sebesar Rp.14. 666.394. 000. diduga ada indikasi korupsi serta melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan aturan hukum berlaku di Indonesia.
Hasil investigasi yang dilakukan CIC terungkap, bahwa anggaran dinas biasa itu diduga dikorupsi oknum Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah dan jajarannya berkompeten diguga korupsi berjamaah.
CIC menilai ada modus penyimpangan anggaran tersebut yang dilakukan oknum sekwan seperti,memanipulasi SPJ Perjalanan Dinas biasa dimanipulasi, juga ada sejumlah perjalanan dinas fiktif, namun Bukti SPJ dimanipulasi bahwa perjalanan dinas telah dilakukan. Padahal perjalanan dinas tidak dilakukan.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menagaskan,"Penyimpangan anggaran dinas , ada dugaan indikasi korupsi anggaran perjalanan dinas di Mark Up bukti SPJ nya.
Lebih ironis lagi, anggaran dinas biasa itu prosedur pengelolaan anggarannya menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan jasa dan aturan hukum yang berlaku," tegas DJ Sembiring Rabu (11/2/2026) kepada awak media di KPK Gedung Merah Puti Jakarta.
DJ sembirung menambahkan, dumana M. Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Ia selalu menghindar jika dimintai keterangan, tambahnya.
DJ Sembiring Sekjen CIC mengatakan; Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Kapolri dan BPK dapat melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran DPRD 2025 yang dikelola mantan sekwan DPRD Lampung Tengah M. Ihsan,"pungkas DJ Sembiring.
(ARIFIN NASUTION)