Depok,Rajawalitv,net – Peredaran obat keras daftar G kembali ditemukan di wilayah Sukamaju, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Modus yang digunakan diduga dengan sistem cash on delivery (COD), menyasar pembeli secara tersembunyi di ruang publik.
Tim investigasi lapangan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Fahri (alias Ije), diduga berkamuflase sebagai pengamen. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan kedapatan membawa obat keras jenis tramadol, hexymer, tryex, dan zolam di dalam tas selempang.
Dalam keterangannya, terduga menyebut barang tersebut milik pribadi dan mengaku tidak memiliki atasan. Ia juga memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi serta berjanji tidak akan kembali berjualan.
Fenomena ini menambah daftar panjang dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah hukum Polres Metro Depok, khususnya sektor Polsek Cimanggis.
Ancaman Pidana dan Pelanggaran Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mengatur pengawasan ketat terhadap distribusi sediaan farmasi, termasuk obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui sarana resmi seperti apotek berizin.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Apabila peredaran obat keras menimbulkan korban atau gangguan kesehatan, pelaku dapat dijerat pasal tambahan terkait perbuatan yang membahayakan kesehatan atau keselamatan orang lain.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran obat keras sistem COD di wilayah Sukamaju, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan hexymer tanpa pengawasan medis berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat bertindak cepat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Depok.
(Red)