Rajawalitv, net, BITUNG – Satu unit kendaraan tangki kepala biru milik PT Berkat Rehobot menjadi sorotan publik setelah terpantau mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Depo Pertamina masuk Mess/Gudang.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, kendaraan tangki tersebut terlihat keluar dari Depo Pertamina dengan membawa muatan BBM bersubsidi, lalu berselang waktu kemudian justru singa masuk ke mess/gudang PT Berkat Rehobot itu sediri sebelum ke tujunaya. Peristiwa ini terpantau pada Jumat, 30 Januari 2026.
Unit tangki yang dimaksud diketahui merupakan kendaraan roda 10 dengan nomor polisi DB 8843 LO. Saat memasuki area mess perusahaan, awak media mendapati adanya aktivitas mencurigakan terlihat selang mesin alkon di sisi kiri kendaraan tangki, yang memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, kendaraan tangki yang telah keluar dari depo Pertamina semestinya langsung menuju lokasi tujuan sesuai faktur dan surat jalan, bukan singgah kembali ke mess/gudnag perusahaan.
Ironisnya, pada waktu yang sama terpantau dua unit tangki kepala biru milik PT Berkat Rehobot masuk ke Depo Pertamina secara bersamaan. Namun ketika keluar dari depo, hanya satu unit yang masuk ke mess, sementara unit satunya langsung melanjutkan perjalanan. Selain itu, saat awak media memantau proses pengisian BBM ke kapal GREGORIUS di lokasi tujuan, tidak terlihat adanya proses sonding tangki sebelum penyaluran ke kapal tersebut, sebagaimana prosedur standar yang seharusnya dilakukan.
Saat dikonfirmasi di kantor PT Berkat Rehobot yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Kota Manado, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kendaraan tangki tersebut masuk ke mess dengan alasan mengambil mesin alkon. Menurut pihak perusahaan, mesin alkon tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam area Depo Pertamina.
Meski demikian, peristiwa tersebut tetap menuai perhatian publik. Pasalnya, pendistribusian BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai peruntukan. BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pengadaannya dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Publik pun berharap Pertamina sebagai badan usaha milik negara, bersama aparat penegak hukum (APH), dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh guna menghindari spekulasi serta memastikan bahwa seluruh proses distribusi BBM subsidi telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(AR_team)