Rian Diduga Otak Mafia Obat Keras Golongan G di Jatirangga Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa dengan Aparat Jatisampurna?

Bekasi, Jawa Barat, rajawalitv,net– Peredaran obat keras jenis golongan G di wilayah Jalan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi kian terang-terangan dan seolah kebal hukum. Ironisnya, praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa sentuhan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media dan keterangan masyarakat, Rian diduga kuat sebagai otak mafia peredaran obat keras golongan G yang mengendalikan distribusi tramadol, hexymer, hingga zolam di wilayah tersebut. Obat-obatan berbahaya itu dijual bebas tanpa resep dokter dan dengan mudah diakses oleh kalangan remaja.

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat. Pasalnya, aktivitas peredaran obat keras ini bukan berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan sudah lama berjalan dan diketahui warga sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan jaringan tersebut.

“Kalau warga tahu, masa aparat tidak tahu? Jangan-jangan ada pembiaran,” tegas salah satu warga Jatirangga dengan nada kecewa.

Peredaran obat keras golongan G jelas merupakan kejahatan serius yang dampaknya langsung menghancurkan masa depan generasi muda. Tramadol, hexymer, dan zolam bukan sekadar obat, melainkan racun sosial yang memicu kecanduan, gangguan mental, hingga tindakan kriminal.

Awak media secara terbuka dan tegas menantang Kapolsek Jatisampurna dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk:
Segera menangkap dan memproses hukum Rian bila terbukti sebagai otak peredaran

Membongkar jaringan mafia obat keras hingga ke akar
Menjawab keresahan publik atas dugaan pembiaran peredaran obat keras
⚖️ DASAR HUKUM
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar:
Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman penjara hingga 15 tahun
Denda maksimal Rp1,5 miliar
Jika aparat terus diam, publik berhak bertanya:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke mafia obat?
Generasi muda Jatirangga tidak butuh janji, mereka butuh tindakan nyata.
Tangkap pelaku, penjarakan otaknya, dan hentikan pembiaran!


( redaksi)