Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian solar secara bolak balik dengan barcode berbeda atau barcode yang tidak terdaftar pada kendaraan yang digunakan. Jenis bbm bersubsidi jenis Solar tersebut kemudian dikumpulkan atau “dicor” untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pemerintah. BBM bersubsidi jenis solar diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha kecil yang telah terdaftar secara resmi.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak.
Ketentuan program Subsidi Tepat MyPertamina, yang mewajibkan kesesuaian barcode dengan plat nomor kendaraan, jenis kendaraan, dan data pengguna. Penyalahgunaan barcode dinilai sebagai bentuk manipulasi distribusi BBM bersubsidi.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut.
> “Kendaraan yang sama sering terlihat bolak-balik mengisi solar, tapi kalau petani atau sopir yang benar-benar butuh justru sering kehabisan,” ujar seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola ( management) SPBU 24,353,57, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan bph migas untuk segera melakukan audit, investigasi lapangan, serta penindakan tegas,
Kasus ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat kecil.
( redaksi)