*Diduga Kebal Hukum Toko Obat Keras Berkedok Toko Sembako Jenis Golongan G Di Wilayah Jalan Raya Pabuaran Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa barat Di Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri & Polres Bogor Jangan Tutup Mata"

Gunung Putri Bogor, Rajawalitv,net,- Dalam beberapa waktu terakhir peredaran obat terlarang Jenis Golongan G makin meresahkan masyarakat, wilayah hukum Polres Bogor seperti menjadi surga bagi para Mafia peredaran obat Keras Jenis Golongan Daftar G tersebut
Pada Saat Di Lokasi awak media berhasil mengungkap dari seorang pemuda yang sedang kedapatan membeli Obat Keras Jenis Golongan G, Tramadol,Hexymer,Tryex disebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Pabuaran Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (5/1/2026).
Pada Saat Di Lokasi Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang menyajikan obat keras Daftar G tersebut.

_"Bang saya cuman kerja, saya jual 2 item bang, Excimer dan Tramadol. Saya buka dari jam 8 pagi Tutup Jam 09,00,Kalo mMau Konfirmasi Sama Orang Lapangan Aja Bang, Ujar Penjaga Toko, 

Diketahui dari beberapa pemberitaan media online yang beredar di internet, bahwa diwilayah tersebut bukan lagi hal yang baru, terkesan sistematis dan terstruktur, bahkan jarang tersentuh hukum untuk jaringan mafia obat keras tersebut. Diduga Aktor utama dari banyaknya toko yang memperjual belikan obat keras Daftar G diwilayah hukum Polres Bogor.

Perlu kita ketahui bahwa obat keras Daftar G sangat merusak generasi bangsa, dimana Obat Eximer dan Tramadol adalah obat keras yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter. Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

```Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.```

Publik mendesak Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilayah Hukum Polsek dan Polres Bogor.

( Redaksi )