DEP0K ZONA MERAH OBAT KERAS! Penjual Tramadol Berkedok Toko Tas Bebas, Aparat Didesak Hentikan Pembiaran

Depok,rajawalitv,net,kembali darurat peredaran obat keras.Di Jalan Raya Rasam, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, praktik jual beli obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, zolam dan sejenisnya masih marak dan terang-terangan, meski sebelumnya Polres Depok telah menangkap sejumlah pelaku.
Ironisnya, para pengedar diduga mengelabui aparat penegak hukum dengan berkedok toko penjual tas, namun di balik etalase tersebut justru menjadi sarang peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

Kami dari awak media mengecam keras pembiaran peredaran obat keras yang terus berulang di wilayah Depok, khususnya Sukamaju Baru, Tapos. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
mengapa penangkapan dilakukan, tetapi jaringan dan otak mafia tetap aman dan bebas beroperasi?

Peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik dan masa depan generasi bangsa.
Oleh karena itu, kami mendesak:
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Kapolri
Kapolda Jawa Barat
Kapolres Depok
Kapolsek setempat
agar segera turun tangan dan membongkar otak mafia peredaran obat keras di Kota Depok, bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi memutus total jaringan dan aktor utamanya.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana:
Peredaran obat keras ilegal melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435:
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Peraturan BPOM RI tentang pengawasan obat keras dan sediaan farmasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai dasar kontrol sosial dan pengawasan publik.

Penutup:
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka Depok berada di ambang kehancuran moral generasi mudanya.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Hukum harus berdiri tegak, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Awak media akan terus mengawal dan membuka fakta di lapangan.


( redaksi )