"Terang Terangan Toko  Obat keras Berkedok Toko Sembako Jenis Tramadol,Hexymer, Golongan G Tanpa Resep Dokter Dijual Bebas Di Jalan Raya Pabuaran No 86,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor,Jawa Barat 1966 Aparat Penegak Hukum (APH ) Mohon Di Tindak" 

BOGOR,Rajawalitv,net,Terang Terangan Toko Obat Keras Berkedok Toko Sembako Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer jenis Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter Dijual Bebas Diwilayah Jalan Raya Pabuaran No 86,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor,Jawa Barat 1966 , 
Peredaran Pil koplo dan obat keras Jenis Golongan G diWilayah Jalan Raya Pabuaran No 86,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor,Jawa Barat .mencapai titik mengkhawatirkan.DI Mana Aparat Penegak Hukum, 
Jelas Jelas Ironisnya menimbulkan keresahan mendalam dikalangan Warga Pabuaran,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor, 

Pada saat di konfirmasi Awak Media,Penjaga Toko Obat Keras ( ikbal ),Asal Aceh,Toko kalo Yang Punya Bang Riki,Rikinya gak Ada di Sini Masih Di Aceh Bang,Kalo Orang Lapangannya ( amat ),Toko Baru Buka Kurang Lebih Satu ( 1 ) Bulan Saya Juga Baru Jaga Bang,Toko Buka Pagi Jam 8 Bang,Saya Gak Tau Kalo Toko Pada Tutup Semua,Saya Cuma Di Suruh Buka, 

​Sebuah sumber warga Yang Enggan Disebutkan Namanya Mengungkapkan Kekecewaannya Terhadap Aparat Penegak Hukum APH Merasa Tidak Peduli Dengan Kondisi ini. Obat-Obatan ini Dijual Bebas Tanpa Izin Edar BPOM,” Ujarnya. 

Tim investigasi, berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan konfirmasi, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir diwilayah Jalan Raya Pabuaran No 86,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor,Jawa Barat ilegal tersebut. 

Peredaran Obat-Obatan Berbahaya ini Jelas-Jelas Melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, Pertanyaan Besar Muncul: “Kenapa Para Pelaku Dengan Mudah Mengedarkan Obat Terlarang? Apakah Ada Oknum Yang Melindungi Mereka?” Tanya Seorang Tokoh Masyarakat Setempat Dengan Nada Khawatir. 

Tramadol, Excimer, Adalah Obat-Obatan Jens Golongan G  Yang Secara Langsung Menyerang Sistem Saraf Pusat, Berpotensi Menyebabkan Halusinasi, Kejang, Kerusakan Saraf, Penurunan Fungsi Otak, Bahkan kematian Jika Dikonsumsi Berlebihan Atau Dalam Jangka Panjang. Jika Praktik Ilegal Ini Terus Dibiarkan, Masa Depan Genersi Muda DiWilayah Di Jalan Raya Pabuaran No 86,Cikeas Udik,Kecamatan Gunung Putri Bogor,Jawa Barat Dan Sekitarnya Berada Diambang Kehancuran. 

Melihat Kondisi Darurat Ini, Warga Menuntut Agar Polres Metro Bogor dan Polsek Gunung Putri Segera Bertindak Tegas Untuk Memberantas Peredaran Obat-Obatan Terlarang Ini Hingga Ke Akar-Akarnya. Lebih lanjut, Mereka Juga Mendesak Agar Oknum-Oknum Yang Diduga Terlibat Dalam Jaringan Ilegal Ini Segera Ditangkap Dan Diproses Sesuai Hukum Undang-Undang Yang Berlaku. 



(Redaksi)