"Skandal Upah Pt Generus Sukses MandiriSkandal Upah PT Generus Sukses Mandiri (Mandiri Kontraktor): Karyawan Belum Digaji"

Ciangsana Bogor,buserkriminalitas,com,Sejumlah karyawan PT Generus Sukses Mandiri (Mandiri Kontraktor) mengeluhkan belum dibayarkannya upah mereka setelah operasional perusahaan dinyatakan berhenti sejak 5 November 2025 tanpa kejelasan status hubungan kerja para karyawan.
Puluhan karyawan telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, meskipun sempat terjadi komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, hingga kini belum ada kepastian terkait pembayaran gaji maupun kejelasan status kekaryawanan.
Para karyawan PT Generus Sukses Mandiri (Mandiri Kontraktor) bersama HR Manager Irawati Damanik mengungkapkan keluhan serius kepada redaksi Media buserkriminalitas.com terkait belum dibayarkannya upah mereka, menyusul penghentian operasional perusahaan.

Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor ini beralamat di Kota Wisata Ruko Madison Square, Blok SHC 2 No.19 & No.21, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16968.
Menurut HR Manager Irawati Damanik,

sekitar 20 karyawan lainnya di perusahaan tersebut mengalami nasib serupa dan hingga kini belum menerima hak dasar pekerja berupa pembayaran upah.
Para karyawan menyebutkan bahwa operasional perusahaan telah berhenti sepenuhnya tanpa adanya penjelasan resmi dari manajemen mengenai kelanjutan hubungan kerja.

Tidak ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak ada kejelasan status dirumahkan, serta tidak ada jadwal pembayaran upah.
Selain persoalan upah, karyawan juga mengungkapkan dugaan pelanggaran serius lainnya, yakni perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Padahal, kepesertaan BPJS merupakan kewajiban hukum perusahaan dan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini memperparah kerugian karyawan karena mereka tidak memiliki perlindungan jaminan sosial selama bekerja di perusahaan tersebut.
Upaya penyelesaian secara bipartit telah dilakukan oleh karyawan, namun dinilai tidak mendapat respons kooperatif dari pihak perusahaan.

“Kami sudah mencoba perundingan bipartit, tetapi komisaris, direktur, dan jajaran manajemen tidak memberikan jawaban yang jelas. Status kerja kami menggantung, upah juga belum dibayarkan,” ujar salah satu karyawan.

Pihak manajemen hanya menerbitkan surat edaran internal yang dinilai karyawan tidak menyelesaikan masalah, karena hanya berisi penundaan pembayaran upah tanpa kepastian waktu.
Tidak dibayarkannya upah pekerja serta tidak didaftarkannya karyawan ke BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.
• Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan.
• Pasal 93 ayat (2): Upah tetap wajib dibayarkan apabila pekerja bersedia bekerja namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah secara tepat waktu.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja selama hubungan kerja berlangsung.

Para karyawan menyatakan telah melaporkan permasalahan ini ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bogor dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor pada 13 November. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Secara hukum, pekerja dapat menempuh langkah-langkah berikut:
1. Melanjutkan laporan resmi ke Disnaker dengan melampirkan bukti kontrak kerja, absensi, slip gaji, dan bukti tidak terdaftarnya BPJS.
2. Menjalani proses mediasi hubungan industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
3. Melaporkan dugaan pelanggaran kepesertaan dan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Perusahaan yang tidak membayarkan upah serta tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS dapat dikenakan sanksi administratif, denda, gugatan perdata, hingga pidana, serta pengawasan ketenagakerjaan secara intensif oleh pemerintah.
Seluruh karyawan PT Generus Sukses Mandiri berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, segera bertindak tegas.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai aturan,” tegas para karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Generus Sukses Mandiri terkait keluhan para karyawan.

( red )