*siapa Pemback up Peredaran Obat Keras Jenis Golongan G ( Tramadol, Tryex Xeymer) Di Wilayah Hukum Polres Bekasi, Diduga Nama Adi ( Rico) Disebut-sebut Sebagai Aktor Utamanya.*

Kabupaten Bekasi, Rajawalitv,net,- Dalam beberapa waktu terakhir peredaran obat terlarang Jenis Golongan G Tramadol, Xexymer, Tryex,makin meresahkan masyarakat, wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, seperti menjadi surga
bagi para Mafia peredaran obat Keras Jenis Golongan Daftar G tersebut, 
Pada Saat Di Lokasi awak media berhasil mengungkap dari seorang pemuda yang sedang kedapatan membeli Obat Keras Jenis Golongan G, Tramadol,Hexymer,Tryex disebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Muara Tawar Pantai Makmur, Tarumajaya,Kabupaten Bekasi. (29/12/2025) 
Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang menyajikan obat keras Daftar G tersebut.Bang saya cuman kerja sama ( ADI ), Saya buka dari jam 8 pagi,Tutup Jam 9 Malam, 
Diketahui bahwa diwilayah tersebut bukan lagi hal yang baru, terkesan sistematis dan terstruktur Rapi , bahkan jarang tersentuh hukum untuk jaringan mafia obat keras Jenis Golongan G, Tramadol Xeymer, Tryex tersebut. Diduga nama ( Adi) adalah Aktor utama dari Adanya toko yang memperjual belikan obat keras Daftar G diwilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi.

Perlu kita ketahui bahwa obat keras Daftar G sangat merusak generasi bangsa, dimana Obat HExymer Tryex Tramadol adalah obat keras yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter. Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

```Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.```

Awak Media mendesak Polres Bekasi Polsek Tarumajaya terkait Peredaran Obat Keras Di wilayah Jalan Muara Tawar, Pantai Makmur,Tarumajaya,Kabaupatten Bekasi, agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi.

( Redaksi )