Rajawalitv,net-DEPOK — Dugaan permainan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Depok kembali mencuat. Kali ini, SPBU 34.164.01 Jalan Raya Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, disorot terkait dugaan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang kemudian membawa BBM ke sebuah lokasi di Jalan Bahagia Raya No.7, Depok 2 Timur.
Di lokasi tersebut ditemukan puluhan jerigen yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan Pertalite. Dua kendaraan, Kijang B 9156 ZZB dan B 9267 UH, disebut digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU menuju lokasi tersebut.
Yang lebih serius, seorang bernama Fiki mengaku aktivitas pengambilan bensin tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan mengaku memberikan tambahan sekitar Rp5.000 kepada operator setiap kali pengisian.
Jika keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar pembelian BBM oleh masyarakat, melainkan patut ditelusuri apakah terdapat pola pengisian berulang, pengangkutan, penampungan dan penyaluran kembali BBM subsidi secara terorganisir.
JANGAN CUMA TANGKAP PEMAIN LAPANGAN
Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok bersama BPH Migas harus membongkar sampai ke hulunya.
Periksa CCTV SPBU, data transaksi, operator yang bertugas, kendaraan yang digunakan, pemilik jerigen, pemilik lokasi penampungan, serta aliran uang dan distribusi BBM tersebut.

Jika terbukti ada pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi, penindakan tidak boleh berhenti pada pengemudi atau pengecer di lapangan.

Siapa yang memasok? Siapa yang menampung? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apakah ada pihak yang membekingi?
Semua harus dijawab berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah apabila unsur tindak pidananya terbukti.

BPH Migas jangan hanya mencatat. Polisi jangan hanya memantau. Jika bukti cukup, tindak secara hukum dan bongkar seluruh rantainya.

BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus diawasi penyalurannya. Jangan sampai subsidi negara berubah menjadi komoditas bisnis segelintir pihak.
(Irwan)