Rajawalitv. Net. DEPOK – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media pada Minggu (19/7/2026) mengarah ke SPBU 34.16405 di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, sebuah sepeda motor jenis Thunder diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite pada malam hingga dini hari. Pola pengisian yang berlangsung berkali-kali tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Awak media juga memperoleh informasi adanya dugaan praktik setoran kepada oknum operator setiap kali pengisian dilakukan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Di lokasi yang sama, awak media mendapati papan identitas SPBU diduga tidak menyala saat aktivitas berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan operasional pada jam-jam rawan terjadinya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU yang mengaku bernama Bayu menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan motor Thunder tersebut.
"Kalau antrean ramai kami hentikan. Saya baru bekerja dua tahun. Manajer juga sudah tahu terkait motor Thunder. Saya pernah menemukan jerigen dan sudah mengingatkan agar tidak diletakkan di pinggir jalan," ujar Bayu kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang untuk menilai apakah pengawasan internal telah berjalan efektif serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Selain dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite, awak media juga menyoroti adanya pungutan terhadap penggunaan fasilitas toilet di area SPBU. Pengelolaan fasilitas umum tersebut diharapkan dievaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, memeriksa rekaman CCTV, mengaudit data transaksi penjualan BBM, serta memeriksa pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya dapat mengacu pada:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Ketentuan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi kewenangan BPH Migas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 34.16405, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan penjelasannya.
(Redaksi)