CIC Soroti Dugaan Praktik Korupsi Dana Kantor TA 2025 Miliaran Rupiah,Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah

Rajawalitv. Net. Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigarion Commiittee (CIC) menyoroti dugaan praktik Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah semakin menggurita. Disinyalir anggaran Kantor Tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Miliaran rupiah disalahgunakan masuk ke 'kantong pribadi.'
Dari hasil investigasi yang dilakukan CIC dilapangab, ada dugaan kuat keterlibatan Oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Melia Sari Dewi,S.T., M.T. selaku Kuasa Anggaran ( PA) menyalahgunakan Kantor yang bersumber dari APBD Tahun 2025 Miliaran Rupiah.
 
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring yang didampingi Ketua Plh DPP CIC Sulaiman Datu menegaskan,"Dugaan praktik korupsi pada dana anggaran Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp.1.124.970.000.
Lebih rinci indikasi praktik korupsi yang diduga dilakukan Oknum Plt. Sekretaris Melia Sari Dewi," tegas DJ Sembiring Senin (22/6/2026) kepada wartawan di Jakarta.

DJ Sembiring menambahkan, dimana Sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan sebesar Rp. 724.970.000, sementara Sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan sebesar Rp. 200.000.000.

CIC menilai berdasarkan hasil Konfirmasi dan Investigasi CIC ke sejumlah Narasumber mengungkapkan, bahwa Indikasi korupsi di Dinas BMBK Lampung Tengah terhadap pengelolaan keuangan daerah APBD TA 2025, terletak pada penggelembungan anggaran (Mark Up), fiktif dalam pelaporan pengadaan barang/jasa, Praktik ini mengakibatkan kebocoran APBD TA 2025.

Hal senada disampaikan Plh DPP CIC Sulaiman Datu mengatakan,"Indikasi kecurangan lainnya dalam pengelolaan keuangan di Dinas BMBK Lampung Tengah terletak pada adanya dugaan
Manipulasi anggaran pengadaan barang dan jasa (ATK) serta anggaran pemeliharaan mobil dinas perorangan dan jabatan.Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana anggaran kantor dan pemerintahan Tahun 2025 menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah miliaran rupiah.

"Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana kantor dan pengeloaan urusan kantor TA '2025, diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH) seperti, KPK, Kejagung, Mabes Polri, dan BPK RI melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Plt. Sekretaris BMBK Lampung Tengah, dan jajarannya," pungkas Sulaiman Datu.

(ARIFIN.NST)