Rajawalitv, net. Bekasi, Jawa Barat — Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Seorang pria yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal dilaporkan kabur terburu-buru saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
Lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi berada di Jalan Raya Gebang RT003/RW001, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi warga sekitar, transaksi obat keras dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) guna menghindari pantauan aparat dan masyarakat.
Warga menyebut sosok yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut dikenal dengan nama Togar. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum berinisial “Iskandar” yang disebut-sebut sebagai anggota Armed dan diduga menjadi backing dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kedatangan awak media ke lokasi semula bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di kawasan itu. Namun, pihak yang diduga terlibat memilih meninggalkan lokasi dan menghindari wawancara.
“Kalau malam ramai anak muda datang silih berganti. Kami takut lingkungan jadi rusak dan rawan kriminal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas para pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Obat keras golongan G merupakan jenis obat yang hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan pengawasan medis. Peredaran bebas tanpa izin dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan serta memicu penyalahgunaan di kalangan remaja.
Aktivitas ilegal semacam ini juga berpotensi memunculkan tindak kriminal lain, mulai dari penyalahgunaan obat, gangguan ketertiban lingkungan, hingga dugaan jaringan pengedar yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Masyarakat berharap aparat segera bertindak cepat agar peredaran obat keras ilegal di wilayah Bantar Gebang tidak semakin meresahkan dan merusak generasi muda.
(Redaksi)