Rajawalitv, net, BOLMUT - Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Mokoditek Satu, Kecamatan Bolangitang Timur, pada Senin, 6 April 2026.
Pengungkapan ini dilaksanakan oleh Tim Resmob Polres Bolmut yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh. Trisno Alimuda atas perintah Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H.
Kegiatan penindakan berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita di salah satu kios milik warga setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AL yang diduga melakukan aktivitas pengangkutan serta penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 17 galon berkapasitas 25 liter yang masing-masing berisi sekitar 24 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat miliknya.
Terduga pelaku mengakui bahwa BBM tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali ke sejumlah kios untuk memperoleh keuntungan. Kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan juga diakui sebagai milik pribadi.
Lebih lanjut, terduga pelaku memberi keterangan bahwa kegiatan tersebut telah dijalankan selama kurang lebih lima bulan. BBM diperoleh melalui seorang perantara yang bertugas mengumpulkan bahan bakar menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan imbalan tertentu untuk setiap galon yang berhasil didapatkan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap salah satu pemilik kios yang menjadi pelanggan. Dari hasil keterangan, yang bersangkutan mengakui pernah membeli Pertalite dari pelaku dengan harga di atas ketentuan yang berlaku. Pada hari kejadian, pembelian dilakukan sebanyak satu galon dan transaksi telah diselesaikan.
Selanjutnya, barang bukti beserta pihak terkait diamankan ke Mapolres Bolaang Mongondow Utara untuk proses penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor modifikasi, 17 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 408 liter, serta beberapa galon tambahan baik dalam kondisi kosong maupun terisi.
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya terkait distribusi bahan bakar bersubsidi". Pengungkapan ini juga menjadi instruksi langsung dari KABARESKRIM POLRI sebagai bagian dari upaya dalam menjaga ketersediaan serta penyaluran yang tepat sasaran. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
(AR)