Diduga Kuat Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Di jalan Jatisampurna Bekasi No 26 Rt 002 Rw 6 DiJadikan Lahan Ajang Bisnis Obat Keras Jenis Tramadol Tryex Hexymer Toko Yang Berkedok Toko Kosmetik Aparat Penegak Hukum Mohon Di Tindak

Rajawalitv.net.​Bekasi JatiSampurna Bekasi Jawa Barat 17435.Minggu 9/11/2025.
Kembali Di Temukan Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dijalan Melati No 26.Rt 002 Rw 6. Jual obat keras daftar G dengan Berkedok Toko Kosmetik atau Pil Koplo, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G tepatnya di samping zentrum Plaza Cibubur. dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual Bebas tanpa resep dokter. 
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi,   ( asef ) Nama Samaran Penjual Obat Keras  terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat,( BPOM ) dan resep dari dokter berwenang.
​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan Berkedok Toko Kosmetik sebagai tempat penjualan Obat Keras Jenis Tramadol.Hexymer.zolam.Tryex yang memang tidak boleh Dijuql Bebas Tanpa Resep Dokter tapi masih saja memaksakan jualan obat keras tersebut dengan Buka Toko , yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.
​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjual obat keras tersebut yang bernama ( asef ) Nama Samaran .membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko sudah lama pak. ,kalo Bosnya Saya Tidak Tau Bang Ucap Penjaga Toko Asef Nama samaran ( lapangan ) 

​Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi awak media. penjual obat keras memberikan "uang koordinasi" sebesar Rp 20.000 kepada awak media.namun upaya dengan cara uang kordinasi ditolak.

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak, Polres Metro Bekasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

​( Redaksi )